BPK Ungkap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Diperiksa, Hasilnya...

23 Juni 2021, 11:02 WIB
Pemerintah Indonesia menggencarkan program Pemulihan Ekonomi Nasionao (PEN), namun BPK menemukan adanya enam masalah. /Pixabay/mohamed_hassan/


KABAR BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ungkap hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP.


BPK berpendapat bahwa LKPP Tahun 2020 yang disajikan Pemerintah tidak memiliki salah saji bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan.


Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah mendapat Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas LKPP Tahun 2020 atau yang kelima kalinya berturut turut sejak LKPP Tahun 2016.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Dinsos Banten Gulirkan Program Usaha Ekonomi Produktif


"Dan merupakan pencapaian opini audit terbaik atas suatu laporan keuangan," demikian keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip KabarBanten.com darikemenkeu.go.id.


Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020 juga meliputi pemeriksaan intensif terkait Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang mendapatkan alokasi sebesar Rp695,20 triliun.


Sebelumnya, BPK telah melakukan audit universe atas Program PC-PEN pada Tahun 2020, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan atas pelaporan PC-PEN dalam LKPP Tahun 2020.


Pelaporan PC-PEN dalam LKPP dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 13 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana disahkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.


Bagi Pemerintah, opini WTP atas LKPP merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Dana Paket Pemulihan Ekonomi Tersedot Proyek Fisik, Pinjaman Pemprov Banten Dinilai Janggal


Selain itu, opini WTP juga menjadi bukti bahwa keuangan negara telah dikelola secara profesional, pruden, transparan dan akuntabel.


Disebutkan bahwa Opini WTP untuk pemerintah, juga menunjukan konsistensi pengelolaan keuangan negara walaupun di tengah upaya Pemerintah menghadapi kondisi pandemi Covid-19. Capaian positif tersebut menjadi bukti bahwa sepanjang tahun 2020.


"Pemerintah telah berupaya keras untuk memastikan peran APBN tetap optimal sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam merespon berbagai dampak pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga tujuan atau target pembangunan nasional," tulisnya.

Baca Juga: WH : Pemulihan Ekonomi Berisiko Dongkrak Kasus Covid-19


Dalam opini BPK itu, juga disebutkan peningkatan jumlah Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) yang mendapatkan opini WTP. Dari 86 LKKL, dua LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.


Selain itu, tidak ada lagi LKKL yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer. Tahun sebelumnya, terdapat tiga LKKL belum memperoleh opini WTP (2 WDP dan 1 TMP).


Ketiganya berhasil memperbaiki kualitas LKKL-nya dan memperoleh Opini WTP tahun ini. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020 juga berhasil memperoleh opini WTP dari BPK, kelima kalinya berturut-turut atau sejak LKBUN Tahun 2016.


Untuk terus meningkatkan kualitas LKPP ke depan, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi khususnya terkait perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.


Meskipun temuan BPK tidak berpengaruh terhadap kewajaran LKPP Tahun 2020, Pemerintah tetap membuat rencana aksi tindak lanjut rekomendasi dan berkomitmen untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemkot Cilegon Evaluasi Pemulihan Ekonomi


Selain itu, secara berkala menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada BPK.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler