Gempa Bumi dan Tsunami, BMKG Rilis Tahapan Peringatan Dini Tsunami, Berikut Langkah Evakuasi Darurat

14 Juli 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi gempa bumi dan tsunami /Pixabay/Kellepics/

KABAR BANTEN – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG merilis dan menyosialisasikan tingkatan peringatan dini tsunami yang dipicu gempa bumi dan longsoran bawah laut.

Tingkatan atau level peringatan dini tsunami usai gempa bumi dan longsor bawah laut yang telah disosialisasikan tersebut di antaranya waspada, siaga dan awas.

Waspada merupakan peringatan dini tsunami akibat gempa bumi dan longsoran bawah laut yang diperkirakan tsunami yang akan tiba setinggi kurang lebih 0,5 meter.

Kemudian, Siaga, merupakan peringatan dini tsunami yang akan tiba dengan ketinggian 0,5 meter hingga 3 meter.

Lalu, Awas, merupakan peringatan dini tsunami yang akan tiba dengan ketinggian lebih dari 3 meter.

Baca Juga: Nyawa Rakyat Indonesia Jadi Taruhan, Gempa Bumi dan Tsunami tak Bisa Dihindari, Ini yang Dilakukan BMKG

Peringatan dini tsunami tersebut berdasarkan sistem peringatan dini tsunami Indonesia di BMKG yakni InaTEWS.

InaTEWS akan mengeluarkan peringatan dini tsunami dalam waktu 5 menit sesuai dengan apa yang terjadi.

Namun, apabila masyarakat merasakan goncangan kuat gempa bumi dan berayun lemah dalam durasi agak lama, BMKG mengimbau agar segera melakukan evakuasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami ataupun perintah evakuasi dari pihak berwenang.

Baca Juga: Di Zona Megathrust Sunda, BMKG: Tiga Daerah Ini Lebih Aktif, Waspada Gempa Destruktif dan Tsunami

Dilansir Kabar Banten dari laman bmkg.go.id, BMKG meyampaikan bahwa peringatan dini tsunami sesuai apa yang terjadi tersebut dilakukan dengan sejumlah tahap.

Tahap tersebut di antaranya, pertama, informasi gempa bumi dengan potensi tsunami.

Kedua, pemutakhiran informasi dengan parameter gempa bumi, informasi waktu tiba dan ketinggian tsunami.

Ketiga, pemuktahiran informasi dengan informasi daerah yang telah terdampak. Peringatan dini tsunami akan dikeluarkan sesuai dengan hasil pengamatan perubahan muka air laut.

Keempat, informasi bahwa bahaya tsunami akibat gempa bumi yang terjadi sudah berakhir.

Peringatan dini tsunami tersebut tetap akan disebarluaskan oleh InaTEWS (BMKG) melalui SMS, email, fax, warning receiver system (WRS), website maupun melalui media social Twitter, Instagram, Facebook serta aplikasi WRS yang bisa diunduh untuk mobile phone.

 Baca Juga: Gempa Bumi di Banten dan Sekitarnya, BMKG: Dominan Terjadi di Selat Sunda Hingga Jawa Barat

BMKG menyampaikan bahwa sebagian besar tsunami di Indonesia adalah tsunami lokal yang disebabkan gempa bumi tektonik. Dengan demikian, di daerah gempa akan menerima peringatan alami yaitu gempa bumi tersebut.

Namun, bagaimana kalau kondisi pandemi Covid-19 ini diperburuk dengan terjadinya bencana lain, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan sebagainya.

BMKG menjelaskan, pada saat respon bencana (alam) orang akan cenderung berada dalam jarak yang berdekatan (berdesakan) baik dikarenakan tempat yang terbatas, misalnya tempat evakuasi, maupun untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman (comfort).

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bila melakukan evakuasi dalam kondisi Covid-19 dimana orang harus menjaga jarak (physical distancing). Keadaan yang berdesakan saat berada di tempat evakuasi bisa menyebabkan tempat tersebut menjadi pusat infeksi virus corona (infection epicentre).

Baca Juga: Kabupaten Lebak Rawan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami, BMKG Gelar SLG Cegah Jatuhnya Korban Jiwa

Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat agar sebisa mungkin tetap memperhatikan jaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, dan harus mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di daerah masing masing (khususnya bagi daerah yang menerapkan PSBB).

Panduan langkah evakuasi darurat yang disampaikan BMKG tersebut, untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa bumi dan atau pemicu lainnya (longsoran di bawah laut atau letusan gunung api di laut), disaat tsunami menerjang, sampai setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai.

Pada saat-saat tersebut masyarakat harus segera evakuasi menuju tempat yang aman (tempat evakuasi tsunami yang telah ditetapkan, dataran tinggi, atau menjauh dari pantai).

Setelah ancaman tsunami berakhir, maka dengan arahan dan petunjuk dari pihak berwenang, masyarakat dapat pindah menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA), atau jika tidak terjadi tsunami masyarakat bisa kembali ke rumah.

Jika masyarakat harus tinggal di TEA lebih lama, pihak berwenang harus memberikan dukungan fasilitas dan medis yang lebih baik.***

Editor: Kasiridho

Sumber: BMKG

Tags

Terkini

Terpopuler