PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut 4 Penyesuaian Jam Operasional Bagi Para Pelaku Usaha

28 Juli 2021, 13:17 WIB
Presiden Jokowi saat umumkan perpanjangan PPKM level 4. /setkab.go.id/ Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN - PPKM Level 4 resmi di perpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Diputuskannya perpanjangan PPKM Level 4 oleh Presiden Joko Widodo, sebagai upaya dalam menangani pandemi Covid-19 melihat tren kasus yang terjadi di Indonesia.

Berbeda dengan sebelumnya, saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 aturannya cukup ketat.

Baca Juga: PPKM Level 4, Begini Keluh Kesah Pemilik Warteg di Kota Serang, Omset Anjlok hingga 50 Persen

Hingga dampak ekonomi begitu terasa khususnya bagi para pelaku usaha kecil yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya untuk makan sehari-hari.

Akibat kondisi tersebut, saat dilanjutkannya pemberlakuan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pemerintah mengatur beberapa penyesuaian untuk para pelaku usaha.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman Twitter @KemenkopUKM, berikut aturan penyesuaian jam operasional untuk para pelaku usaha sesuai dengan jenis usahanya.

Pertama, untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, jam operasionalnya seperti biasa.

Kedua, untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, jam operasionalnya buka hingga pukul 15.00 (waktu setempat) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Klasemen dan Jadwal Lengkap Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020, Rabu 28 Juli 2021, Praveen-Melati Hadapi China

Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasionalnya buka hingga pukul 20.00 (waktu setempat) dengan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Keempat, pedagang kali lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis jam operasional buka hingga pukul 21.00 (waktu setempat)

Untuk diketahui, meski ada kelonggaran jam operasional, namun semua tempat usaha tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, untuk ketentuan teknis lainnya diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali, Berikut Sejumlah Bantuan Sosial yang akan Diterima Masyarakat

Untuk informasi, dalam menjawab dampak akibat diberlakukaannya PPKM Level 4 yang berpengaruh dalam sektor perekonomian masyarakat, pemerintah juga mempercepat pengguliran berbagai jenis bantuan.

Perihal informasi mengenai bantuan yang digulirkan, anda dapat mengeceknya pada laman @KemenkopUKM atau laman-laman resmi pemerintah lainnya.

Tetap semangat dalam berjuang melawan pandemi ya, selalu disiplin dalam menjaga kesehatan.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter @KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler