BSU 2021 Siap Dibagikan, Kemnaker Terima Datanya, Berikut Syarat dan Pekerja yang Diprioritaskan

30 Juli 2021, 17:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 30 Juli 2021. /Dokumen Kemnaker

KABAR BANTEN - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 siap dibagikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah data calon penerima BSU 2021 diterima Kemnaker, Jumat, 30 Juli 2021.

Data calon penerima BSU 2021 tersebut diserahkan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker.

Prosesi serah terima data calon penerima bantuan pemerintah tersebut sebagai tanda dimulainya program BSU 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa hari ini pihaknya menerima data dari BPJAMSOSTEK sebanyak 1 juta calon penerima BSU 2021.

Baca Juga: Fakultas Kedokteran Untirta Segera Miliki Rumah Sakit Pendidikan Utama

Data 1 juta calon penerima BSU 2021 tersebut merupakan data dari 8,73 juta pekerja atau buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU 2021.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU 2021 tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida Fauziah, dalam keterangan pers Kemnaker, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: BSU 2021 akan Dibagikan di Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kumpulkan Kadisnaker, Kemnaker Ungkap Sasaran Penerima

Menaker meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Siap Dikucurkan untuk Buruh Tiga Daerah di Banten, Persiapkan Persyaratan Sekarang!

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.

Adapun, pekerja atau buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021

Baca Juga: Bagus Kahfi Debut Bersama FC Utrecht, Beri Dukungan, Begini Komentar Asnawi Mangkualam Hingga Nadeo Argawinata

Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Baca Juga: BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

BSU 2021 ini, diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

BSU 2021 juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU 2021 disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU 2021 yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Baca Juga: Indonesia akan Mengalami Multibencana dalam Waktu Bersamaan, Jokowi: Mitigasi Bencana Harus Ditingkatkan

Bank Penyalur BSU 2021 adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa BSU 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu. Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tanpa Harus Ribet Ambil Nomor Antrean, Penerima Banpres Rp1,2 Juta Cukup Klik e-form BRI, Berikut Alurnya

Data calon penerima BSU 2021, kata dia, bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data penyaluran BSU 2021 karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Menurutnya, data penerima BSU 2021 diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler