Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus 2021

2 Agustus 2021, 19:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021. /Tangkapan Layar Yourtube Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 atau sepekan lagi ke depan.

Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 hanya di beberapa kabupaten dan kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021, Presiden Jokowi tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial atau bansos.

Baca Juga: Sambut Kemerdekaan RI, Pemdes Kanekes: Semoga PPKM Tidak Diperpanjang

Di awal pengumumannya, Presiden Jokowi menyampaikan penghargaan keapda para tenaga kesehatan, dokter, perawat, yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa akibat Covid-19.

Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terimakasi kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertiannya dan dukungannya terhdap pelaksanaan kebijakan PKKM yang dilakukan.

“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan  mata pencaharian dan pekerjaan,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, apda Senin, 2 Agustus 2021 malam.

Untuk itu, kata Jokowi, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19  di ahri-hari terkahir.

“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dengan durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarkaat sesuai dengan data di hari-hari terakhir. Agar pilihan tepat, baik untuk kesehatan maupun perekonomian,” ujarnya.

Kebijakan dalam penanganan Covid-19, kata dia, akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi, terutama  wilayah yang menjadi pusat mobilitas ekonomi.

Kedua, penerapan 3 M yang masif di sleuruh komponen masyarakat. Ketiga kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment yang masif.

Termasuk, menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersedian obat-obatan dan pasokan oksigen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak, Begini Pelaksanaanya di Banten, Hasil Pantauan Ombudsman

PPKM yang diberlakukan 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandubngkan sbeelumnya. baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentasi BOR.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler