Tak Punya Rekening Bank Himbara, Calon Penerima Batal Dapat BSU 2021 ?, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

3 Agustus 2021, 22:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima subsidi gaji atau BSU 2021. /Tangkapan layar kemnaker.go.id

KABAR BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data calon penerima subsidi gaji atau BSU 2021 bagi pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan, sejak Jumat, 30  Juli 2021.

Prosesi serah terima data itu, menandai dimulainya subsidi gaji atau program BSU 2021 bagi para pekerja atau buruh tersebut.

Besaran subsidi gaji atau BSU 2021 yang sebesar Rp500 ribu per bulan yang akan diberikan langsung selama dua bulan, akan disalrukan melalui Bank Himbara.

 Baca Juga: BSU 2021 Cair?, Pekerja Berikut Jadi Prioritas Penerima Bantuan Subsidi Upah, Segera Cek ATM

Adapun Bank Penyalur subsidi gaji atau BSU 2021 bagi pekerja atau buruh, adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam Himbara yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Bagi pekerja atau buruh yang menjadi calon penerima subsidi gaji atau BSU 2021 tidak memiliki rekening Bank Himbara, berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id.

Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

“Segera daftarkan diri kita dan pekerja atau buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya menambahkan.

Adapun mekanisme penyalurannya, jeals dia, BSU 2021 disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU 2021 yang memiliki mobile banking.

Selain bisa langsung cek di gadget masing-masingatau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur, dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Dia mengatakan, Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Namun khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja atau buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI, agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.
 
Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.

Baca Juga: BSU 2021 Siap Dibagikan, Kemnaker Terima Datanya, Berikut Syarat dan Pekerja yang Diprioritaskan

Adapun, pekerja atau buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja dan buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Persyaratan gaji atau upah tersebut, jeals dia, menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dia mencontohkan, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Namun untuk diketahui, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Begitu pun dengan besaran bantuan, BSU 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu. Besaran subsidi gaji atau upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, atau diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Dia mengatakan, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian, data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Siap Dikucurkan untuk Buruh Tiga Daerah di Banten, Persiapkan Persyaratan Sekarang!

Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler