Kabar Bahagia dari Menaker Ida Fauziyah, Bukan BSU 2021 Tapi TKM Mulai Disalurkan, Ini Kelompok Penerimanya

6 Agustus 2021, 12:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah salurkan bantuan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM). /kemnaker.go.id

KABAR BANTEN – Kabar bahagia datang dari Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah yang telah telah menyalurkan bantuan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebagai salah satu upaya mitigasi dampak pandemi Covid-19 dan PPKM.

Program bantuan itu bukan untuk pekerja atau buruh yang tengah menunggu subsisdi gaji atau upah (BSU) 2021, namun Menaker Ida Fauziyah menyalurkan bantuan program TKM untuk pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL).

Bantuan TKM ini, menurut Menaker Ida Fauziyah, merupakan program Kemnaker untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM level 4 dan 3 yang berakibat pada pelemahan perekonomian.

Baca Juga: Cek Rekening dan Persyaratannya, BSU 2021 Rp1 Juta Segera Cair, Ini Daftar Bank Penyalurnya

Menaker Ida Fauziyah mengakui, nilai program TKM ini tak seberapa. Meski demikian, diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk tetap bertahan. 

"Mudah-mudahan dengan bantuan ini bisa meringankan beban sakaligus menjadi modal usaha kembali, serta meringankan beban teman-teman pelaku usaha mikro," kata Menaker Ida," kata Menaker Ida, di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis, 5 Agustus 2021, dikutip dari kemnaker.go.id.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida Ffauziyah menyerahkan bantuan program TKM kepada 5 kelompok usaha dan PKL di Mojokerto.

Mereka adalah Kelompok Usaha Tanjangrono, Kelompok Usaha Kedungmaling, Kelompok Usaha Karangmojo, Kelompok Usaha PPKL Gajah Mada Indonesia; dan Kelompok Usaha PPKL Pedagang Bangsal. 

Baca Juga: Ditransfer ke Bank Himbara, Ini Perbedaan BSU 2021 dan 2020

"Secara total program TKM ini akan diberikan kepada 100 ribu pelaku usaha mikro dan ultra mikro," jelasnya. 

Kepada pelaku usaha dan masyarakat,  dia  mengingatkan untuk tetap tertib menerapkan protokol kesehatan.

Sebab, salah satu pilar utama pengendalian angka kasus Covid-19 adalah seberapa tertib masyarakat menerapkan protokol kesehatan. 

"Sehingga nanti yang wilayah PPKM level 4 misalnya, nanti bisa turun menjadi level 3, dan terus turun sampai benar-benar hilang," jelasnya.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara, Calon Penerima Batal Dapat BSU 2021 ?, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

"Dan itu dimulai dari seberapa tertib kita menerapkan protokol kesehatan," ujar Menaker Ida Fauziyah menambahkan.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler