Simak! Begini Prosedur Pelaksanaan Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021

27 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi, prosedur pelaksanaan tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021. /Gilang Lazuardi/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Siap-siap, tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 akan berlangsung mulai 2 September 2021.

Banyak aturan, berkas serta perlengkapan yang perlu diperhatikan peserta tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.

Jangan sampai menyesal dikemudian! mulai sekarang, peserta tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 harus sudah mencheklist apa saja yang sudah siap.

Baca Juga: Calon Kades Dilarang Kampanye Selama Masa Tunggu Pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021

Disamping itu, peserta tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 juga harus mengetahui berbagai aturan yang ditetapkan oleh BKN dalam pelaksanaan baik sebelum, hingga saat tes dan pasca tes.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman bkn.go.id, berikut prosedur tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 yang harus kamu ikuti.

Untuk nomor 7 ini, berkaitan dengan peserta tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 dari luar daerah.

Baca Juga: Demi Hal Ini, Karang Taruna Kabupaten Serang Sasar UMKM

1. Dalam menghindari bahaya penyebaran Covid-19, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi dimulai.

2. Saat pemberangkatan, peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

3. Peserta seleksi wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga
dagu dengan catatan menggunakan masker double yakni masker medis dilapisi masker kain.

Baca Juga: Pemprov Banten Cari Pengganti Al Muktabar, Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Sekda Banten?

Selain itu, jika berhadapan dengan banyak orang, maka peserta disarankan menggunakan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Peserta seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

5. Peserta seleksi wajib membawa alat tulis pribadi.

Baca Juga: Tes Psikologi: 5 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Seberapa Tempramental Dirimu

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih besar dari 37,3 derajat Celcius,
diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah
(faceshield).

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kecocokan Jodoh Weton Jumat Kliwon dengan Jumat Pahing Menurut Primbon Jawa

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Demikian prosedur yang harus dilalui peserta tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler