Calon Kades Dilarang Kampanye Selama Masa Tunggu Pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021

- 27 Agustus 2021, 11:21 WIB
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri saat memberikan penjelasan terkait Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri saat memberikan penjelasan terkait Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebutkan calon kades sudah tak boleh melakukan kampanye selama masa penundaan Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021.

Hal itu dikarenakan saat ini Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021 hanya tinggal tahap pencoblosan.

Terkait Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021, Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri mengatakan, kades sudah tidak boleh melakukan kampanye.

Baca Juga: Demi Hal Ini, Karang Taruna Kabupaten Serang Sasar UMKM

"Sekarang tinggal pemilihan termasuk kampanye sudah secara virtual," ucapnya.

Heni Mengungkapkan, sebelumnya Sekda Kabupaten Tubagus Entus Mahmud Sahiri akan menyampaikan permohonan ke Kemendagri.

Permohonan tersebut dilakukan agar Pilkades serentak Kabupaten Serang bisa dilakukan lebih awal dari kebijakan sebelumnya yang harus ditunda sampai 9 Oktober.

Baca Juga: Pemprov Banten Cari Pengganti Al Muktabar, Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Sekda Banten?

"Makanya tunggu informasi dari Kemendagri dulu. Kemarin Pak Kadis ngebel ke saya agar dibuatkan suratnya," ujarnya kepada Kabar Banten Jumat 27 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x