BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan di Tahun 2022, Apa Saja? Berikut Penjelasannya

5 Januari 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi uang terkait bantuan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. /

KABAR BANTEN – Di tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan bantuan kemudahan melalui sejumlah program.

Bantuan kemudahan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 tersebut diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Sebelumnya, di tahun 2020 dan 2021, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan sejumlah bantuan kemudahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Baca Juga: Manfaat Layanan Tambahan Program JHT BPJamsostek, Pekerja atau Buruh Bisa Miliki Rumah, Begini Syaratnya

Bantuan kemudahan yang diberikan tersebut yakni bantuan kemudahan memiliki rumah melalui program Jaminan Hari Tua atau JHT dan bantuan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Pekerja atau buruh yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif bisa memiliki rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT (Jaminan Hari Tua).

Melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, pekerja atau buruh berkesempatan memenuhi kebutuhan dasar akan hunian atau rumah.

Melalui manfaat layanan tambahan program JHT, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat bantuan atau kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dasar, yakni hunian atau rumah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Segera Gulirkan Program JKP BPJAMSOSTEK, Ini Manfaat Bagi Pekerja Terkena PHK

Manfaat layanan tambahan program JHT tersebut merupakan terobosan BPJS Ketengakerjaan untuk membantu kesejahteraan pekerja memiliki rumah.

Peserta BPJS Ketengakerjaan aktif agar tidak ragu untuk mengajukan manfaat layanan tambahan program JHT karena manfaatnya sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan bantuan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Baca Juga: Komitmen Pelayanan Terbaik, Jajaran Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK Tandatangani Pakta Integritas

Dalam Permenaker  Nomor 17 Tahun 2021, terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum atau komersial menjadi skema manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, nominal bantuan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga  meningkat menjadi maksimal Rp150 juta.

Kemudian, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.

Jangkauan program manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJS Ketengakerjaan juga dapat bekerjasama dengan bank daerah.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja harus memenuhi persyaratan umum.

Syarat mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun kepesertaan.

Kemudian, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Investasi BPJAMSOSTEK: Meski Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.***

Editor: Kasiridho

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler