Pencairan TPP Dilakukan Verifikasi Berlapis, Hanya Daerah Ini yang Pengajuannya Diproses, Ini Kata Mendagri

10 Maret 2022, 15:32 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pencairan TPP ASN di lingkungan Pemda telah diproses, namun dengan kehati-hatian. /Tangkapan layar YouTube Komisi II DPR RI Channel

KABAR BANTEN-Setelah selama dua bulan tak kunjung cair, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemda telah diproses.

Tahapan dalam persetujuan TPP ASN diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Namun, proses persetujuan TPP ASN di lingkungan Pemda dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

"Karena menyangkut keuangan negara,"kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dikutip dari laman resmi Kemendagri, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Begini Proses Pencairan TPP ASN, Setelah Menunggu hingga Dua Bulan, Akhirnya Dapat Persetujuan

"Sehingga perlu dilakukan verifikasi secara komprehensif. Upaya tersebut juga untuk menghindari potensi masalah hukum,"katanya.

Mendagri mengatakan, kehati-hatian dilakukan karena menyangkut keuangan negara.

Meskipun menyangkut hak dari para ASN, tapi melibatkan 4 juta ASN. "Harus enggak boleh salah," ucapnya.

Mendagri mengatakan jangan sampai salah karena akan bermasalah dengan hukum.

Mendagri merinci, proses verifikasi dilakukan secara berlapis, mulai dari memeriksa laporan yang yang disampaikan daerah.

Termasuk, salah satunya terkait kesesuaian jabatan dan nomenklatur dari ASN. 

Di lain sisi, hal ini juga didasarkan dari pertimbangan dari Kemenkeu. 

Mendagri mengatakan, pihaknya tidak berani mengeluarkan persetujuan sebelum proses verifikasi berjalan dengan benar dan sesuai ketentuan. 

Mendagri menegaskan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas laporan dari Pemda. 

Dirinya meminta agar jajarannya membantu kelancaran proses persetujuan tersebut.

Selain itu, juga menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas. 

Mendagri juga tak segan untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyalahi aturan. 

Hal hampir senada dikatakan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.

Dia menjelaskan, persetujuan terkait TPP ASN telah diberikan, setelah melalui proses panjang. 

Salah satunya memperoleh pertimbangan dari Kemenkeu dan telah dilakukan verifikasi. 

Untuk daerah yang telah melaporkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan, kata dia, proses persetujuannya telah selesai diberikan. 

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para ASN, TPP Cair Setelah Dua Bulan Menunggu, Ini Besarannya

“Jadi yang diberikan persetujuan adalah daerah-daerah yang memenuhi persyaratan dan sudah lengkap," katanya. 

Namun bagi daerah yang belum lengkap, kata dia, akan diminta kelengkapannya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler