Harga Terbaru Minyak Goreng Kamis 17 Maret 2022, Jadi Langka Setelah HET Dicabut, Puan: Ibu-ibu Menjerit

17 Maret 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang langka dan harfa terbaru di 34 provinsi di Indonesia. /PIXABAY/neufal54

KABAR BANTEN-Inilah harga terbaru minyak goreng pada Kamis 17 Maret 2022 atau sehari setalah setelah harga eceran tertinggi atua HET subsidi minyak goreng kemasan dicabut.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan HET minyak goreng paling mahal sebesar Rp14 ribu per liter dan mengembalikan harganya pada mekanisme pasar.

Namun kemudian pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14 ribu per liter di tingkat masyarakat.

Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.

Dia mengatakan, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi.

Baca Juga: Pembelian Dibatasi, Operasi Pasar Minyak Goreng Dikeluhkan Warga Citangkil Kota Cilegon

Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah.

"Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggungjawab untuk meregistrasi ini,” kata Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 17 Maret 2022.

Selanjutnya, kata dia, produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.

“Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah, kemudian akan dihitung harga keekonomiannya,” katanya.

Sementara, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.

"Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng,” katanya.

Dia mengatakan, Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan. Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 untuk per kilogram.

Namun berdasarkan data harga pangan nasional di 34 provinsi di Indonesia, harga minyak goreng di 34 provinsi di Indonesia pada Kamis, 17 Maret 2022, rata-rata  tembus Rp 15.650 per kilogram atau naik dari sehari sebelumnya yang dijual Rp 15.500 per kilogram.

Berikut harga minyak goreng di 34 provinsi di Indonesia, Kamis, 17 Maret 2022:

Harga minyak goreng (kg)                              Rp 15.650

Minyak goreng curah  (kg)                              Rp 14.500

Minyak Goreng Kemasan Bermerk 1 (kg)      Rp 15.500

Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2 (kg)      Rp 15.650

 Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Minyak Goreng Curah dengan Minyak Goreng Kemasan

Dalam rapat dnegar pendapat, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera memperbaiki sistem distribusi minyak goreng.

Dia menilai ketersendatan jalur distribusi menjadi biang kerok kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah, dengan membeberkan kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng masih terjadi pada sebagian daerah. Namun, ada juga daerah yang tidak mengalami gejolak harga.

“Di Bali, saya masih menemukan harga minyak goreng curah sekitar Rp17.000 dan harga minyak dalam bentuk kemasan Rp20.000. Persoalan distribusi ini masalahnya sederhana, tidak terlepas dari sistem pasokan dan permintaan supply and demand,"ucpanya dikutip dari dpr.go.id.

Menurut dia, Kemendag memiliki data lengkap para pemain Crude Palm Oil (CPO) dan produsen minyak goreng kelas kakap. Dengan demikian, kata dia, pemerintah hanya tinggal membagi-bagi tugas dan para penanggungjawab.

“Produsen minyak goreng besar berikan tugas DMO (Domestic Market Obligation) untuk wilayah yang penduduknya besar, begitu juga dengan yang lainnya. Karena kebutuhan satu daerah akan minyak goreng berbeda-beda dengan daerah lain, tergantung kepadatan penduduknya," ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, persoalan pengawasan juga tidak kalah penting dari pendistribusian. Untuk itu, pemerintah diminta mengawasi pendistribusian DMO, sehingga tidak terjadi pelanggaran atas aturan yang sudah dibuat Kementerian Perdagangan.

“Pengawasan harus dilakukan agar DMO berjalan dengan benar, pasokan cukup dan harga minyak goreng stabil dengan ketersediaan yang memadai,” kata Demer.

Ketua DPR Puan Maharani bahkan kembali memperingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan mengenai minyak goreng, yang masih terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sidak Pabrik Minyak Goreng di Ciwandan Kota Cilegon, Kapolres Temukan Ini

Apalagi, sebentar lagi sudah memasuki bulan Ramadan. Kelangkaan minyak goreng terjadi buntut dari permasalahan tingginya harga minyak goreng sebelumnya.

“Usai pemerintah memberlakukan kebijakan harga eceran tertinggi (HET), stok minyak goreng menjadi langka. Kami meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng yang masih langka di pasaran dan membuat masyarakat kesulitan,” kata Puan maharani.

“Kini, harga minyak goreng kembali naik akibat adanya kelangkaan pasokan di pasaran. Puan menilai, masalah ini harus mendapat penanganan khusus,” katanya.

 “Ibu-ibu menjerit karena sekalinya dapat minyak goreng ada yang harganya sampai Rp50 ribu untuk kemasan 2 liter, bahkan ada yang lebih. Ini betul-betul memberatkan rakyat,” tutur Puan.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler