Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Sesuai Jenis Golongan Yang Wajib Diketahui Pemohon

1 Agustus 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

KABAR BANTEN - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor Roda dua atau lebih, semua memiliki golongan SIM yang diwajibkan.

Didalam SIM terdapat data pengemudi pemilik SIM, jika mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi SIM, dapat dijerat dengan UU Lalu Lintas, bisa berupa denda tilang.

Dikutip Kabar Banten dari korlantas.polri.go.id, kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Apabila berkendara di jalan harus membawa kelengkapan surat surat yang di antaranya adalah SIM.

Hal ini sesuai dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 1992 Pasal 18(1) tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan.bahwa"setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki surat ijin mengemudi(SIM)."

Adapun tugas Kepolisian mengenai SIM telah diatur dalam undang-undang sebagai berikut: UU No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1)b "Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban,dan kelancaran lalu-lintas di jalan."

UU No 2 Tahun 2002 Pasal 15(2)c "Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor."

Perlunya mengetahui golongan serta biaya perpanjangan SIM sesuai dengan golongan nya.

Adapun biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tentang jenis dan biaya jenis penerimaan bukan pajak (PNBP) biaya perpanjangan SIM yaitu sebesar:

SIM A dikenakan biaya Rp80.000,

SIM B1 dikenakan Biaya Rp80.000,

SIM B 2 dikenakan biaya Rp75.000,

SIM C dikenakan biaya Rp75.000,

SIM C 1 dikenakan biaya Rp75.000,

SIM C 2 dikenakan Rp75.000,

SIM D dikenakan biaya Rp30.000,

SIM D 1 dikenakan biaya Rp30.000.

Sementara untuk pembuatan SIM baru dikenakan biaya Rp100.000 untuk golongn SIM C, C1 dan C 2.

SIM Internasinal dikenakan biaya Rp225.000,

Di luar yang tercantum diatas, ada biaya tambahan berupa biaya administrasi sebesar Rp10.000.

Hal itu termasuk kedalam jenis penerimaan negara bukan pajak(PNBP) yang keberadaannya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) no 60 Tahun 2016.

Perlu diketahui biaya yang disebutkan diatas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi, maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon perpanjangan SIM semua golongan.

Demikian biaya perpanjangan dan pemubuatan SIM sesuai jenis golongan yang wajib diketahui pemohon.***

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler