Temukan Tindak Pidana Kerumunan di Petamburan, Polisi Periksa Habib Rizieq 1 Desember

- 30 November 2020, 08:55 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

KABAR BANTEN – Polisi menemukan adanya bukti tindak pidana kasus kerumunan massa pada pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta. Rizieq pun akan diperiksa pada Selasa 1 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menhgatakan, penyidik Ditreskrimum telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Surati Wali Kota Bogor, Bicara Hasil Tes Swab

"Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 (Desember) ya," ujar Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Kerumunan Petamburan Mengarah Pidana, Polisi Panggil Sejumlah Pihak, Termasuk Habib Rizieq Shihab?

Yusri menuturkan, saat penyidik mengirimkan surat pemanggilan, Rizieq Shihab tidak berada di rumahnya.

"Tadi MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tidak ada di kediamannya, akan tetapi surat panggilan itu sudah diterima pihak keluarganya," tuturnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dilaporkan Tolak Tes Swab, Wali Kota Bogor : Ini Mandat Undang-Undang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan. Hal tersebut setelah polisi menemukan peristiwa pidana terkait kasus kerumunanan massa di acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x