Baca Juga : 2021, Lowongan CASN Kembali Dibuka
Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.
Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020. ***