Tak Hanya Pangkas Libur Akhir Tahun, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Cuti Bersama ASN

- 2 Desember 2020, 22:25 WIB
Sekretaris Kemen-PANRB Dwi Wahyu Atmaji
Sekretaris Kemen-PANRB Dwi Wahyu Atmaji /Kemen-PANRB

 

KABAR BANTEN- Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari pada libur akhir tahun untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

Bukan hanya itu, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Rabu  2 Desember 2020.

Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.

Baca Juga : Libur Panjang Akhir Tahun Batal! Tetap Kerja Tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020

“Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” ungkap Atmaji.

Atmaji mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.

“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x