“Pendamping PKH agar memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tak boleh dikolektif baik bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun,” ujarnya.
Baca Juga : Bansos Diperpanjang Hingga Desember 2020, Kemensos Klaim Telah Salurkan 164.450 Paket Sembako
Kebijakan ini, kata Mensos, untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi disalahgunakan pihak lain. Selain itu, mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi KPM dari lilitan utang.
“Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka,” ujar Mensos Juliari P Batubara.***