KABAR BANTEN - Permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut.
MA menilai kesalahan yang diperbuat Bupati Jember Faida itu telah diperbaiki.
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan pertimbangan majelis hakim adalah Bupati Jember Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Jawa Timur setelah melanggar ketentuan administrasi.
"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum," ujar Andi Samsan Nganro, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020 seperti dikutip KabarBanten.com dari Antara.
Baca Juga : KASN Serahkan Rekomendasi Calon Sekda Kota Serang, Syafrudin: Belum Dipilih, Masih Istikharah
Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada 16 November 2020 tersebut diperiksa oleh Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Ada pun sebelumnya Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan sehingga tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.
Baca Juga : Kapolri Minta Anggota Polri Siaga Pasca Insiden Tol Jakarta-Cikampek
DPRD Jember dalam mengajukan berkas ke Mahkamah Agung juga menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu dari jalur perseorangan.