Selama Pandemi, Ada 3.200 Kasus Perceraian di Serang, Didominasi Masalah Ekonomi

- 15 Desember 2020, 07:21 WIB
ilustrasi Cerai di saat pandemi
ilustrasi Cerai di saat pandemi /PIXABAY/Tumisu

KABAR BANTEN - Angka perceraian di wilayah Kabupaten dan Kota Serang meningkat selama pandemi Covid-19. 

Pengadilan Agama Serang mencatat sedikitnya ada 3.200 perkara perceraian ditangani selama 2020. Perceraian pasutri didominasi karena masalah ekonomi.

Panitera Pengadilan Agama Serang Baehaki mengatakan angka perceraian 2020 meningkat dibanding tahun 2019 yang mencapai 3.176.

Baca Juga: 2.500 KPM Jamsosratu Ditarget ‘Naik Kelas’

Baehaki mengatakan, kemungkinan melonjaknya jumlah kasus perceraian akibat populasi penduduk yang semakin banyak. Selain itu, kata dia, pandemi Covid-19 juga turut mempengaruhi.

"Perkara perceraian itu sekitar 3.200, kemudian perkara isbat nikah dan lain-lain sudah hampir 2.500, artinya perkara kita (tangani) sudah 5.700," kata Baehaki, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Bantu Penuhi Kebutuhan Warga, Pemkot Tangerang Luncurkan Kampung Sejahtera Mandiri

Menurutnya, perceraian pasutri yang tercatat mayoritas karena persoalan ekonomi keluarga. Rata-rata mereka yang bercerai berusia sekitar 30 tahun, atau belum lama berumah tangga.

Baca Juga: Tekan DBD di Tengah Pandemi Covid-19, Mahasiswa Dorong Pemda Buat Kebijakan Khusus Program Jumantik

"Faktanya begitu kalau di rata-ratakan usia 30 tahun, karena orang baru menikah, baru punya anak satu emosinya masih tinggi, anak belum banyak. Ekonomi (penyebabnya) terus diambil kesimpulan kurang tepat," ucap dia.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x