MK Terima 114 Permohonan Sengketa Pemilu, tidak Ada Nama Kota Cilegon

- 22 Desember 2020, 08:50 WIB
Gedung MK
Gedung MK /tangkap layar instagram @mahkamahkonstitusi

KABAR BANTEN - Mahkamah Konstitusi hingga Senin pukul 22.00 WIB menerima sebanyak 114 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota.

PHPU tersebut disampaikan secara langsung maupun daring.

Seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, hingga Senin 21 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 malam, permohonan PHPU paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan. 

Baca Juga: Banyak Data tak Miliki Nilai Pembuktian, Wakil Ketua MK Ungkap Substansi Sengketa Pilkada

Pada Senin kemarin, terdapat penambahan permohonan sengketa Pemilu bupati sebanyak 27 permohonan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari ratusan PHPU tersebut, tidak terdapat nama Kota Cilegon. Hanya terdapat nama Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Baca Juga: Cegah Klaster Covid-19, Gubernur Banten Serukan Warga tak Pergi Liburan saat Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 di Pilkada Cilegon melalui timsesnya pada saat rekapitulasi tingkat Kota menyatakan akan melayangkan gugatan ke MK.

Baca Juga: Gawat! Penyebaran Covid-19 di Serang dan Tangsel tak Terkendali

Salah satu tim pemenangan dari Paslon nomor urut 02, ketika dikonfirmasi belum bersedia menjawab perihal rencana gugatan perselisihan Pilkada Serentak ke MK.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x