Rangkap Jabatan Tri Rismaharini Menuai Kritik, Begini Pendapat Pakar Hukum

- 24 Desember 2020, 17:17 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. /ANTARA

Akmal merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 h yang memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial untuk sisa masa jabatan 2019—2024 menggantikan Juliari P. Batubara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.***

 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x