Menolak Vaksinasi Covid-19, Apa Sanksinya?

- 26 Desember 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /pixabay/

Dia menjamin, vaksin Covid-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal.

Pemerintah sudah menetapkan vaksin Covid-19 akan digratiskan bagi masyarakat.

Kebijakan itu berubah dari rencana pemerintah sebelumnya yang menyediakan dua program vaksinasi yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.

Baca Juga : Prancis Laporkan Kasus Pertama Covid-19 Varian Baru

Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meprioritaskan program vaksinasi gratis pada tahun anggaran 2021.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memprioritaskan dan merealokasikan dana dari anggaran lain untuk ketersediaan program vaksinasi gratis tersebut.

Penggunaan jenis vaksin Covid-19 di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga : Mengerikan! Varian Baru Virus Corona Makin Mengganas di Inggris, Kurang Sebulan 68 Orang Meninggal

Sekretaris Umum MUI Kota Serang H Amas Tadjudin mengatakan vaksin Covid-19 wajib memilki sertifikasi halal.

Namun demikian, dalam keadaan darurat, bisa digunakan. "Wajib sertifikasi halal, tapi kalau kondisi dibolehkan tanpa menunggu sertifikasi halal," kata Amas saat diskusi terbatas Kabar Banten, Selasa 22 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah