Menolak Vaksinasi Covid-19, Apa Sanksinya?

- 26 Desember 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /pixabay/

KABAR BANTEN - Pemerintah pada 2021 akan melalukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia.

Namun vaksinasi Covid-19 masih banyak keraguan di masyarakat sehingga menimbulkan kekhawatiran penolakan masyarakat.

Mengenai kemungkinan masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan penjelasan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020, mengatakan sanksi dapat saja diberikan agar masyarakat patuh dan mengikuti program vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Baca Juga : Kena Covid-19 dengan Gejala Aneh, Sebulan Vakum dari Dunia Artis, Dewi Perssik Ungkap Kondisinya

Tujuan hal itu adalah agar tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat Indonesia dari Covid-19, sehingga akan mengurangi tingkat penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut.

“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” kata Wiku seprti dikutip KabarBanten.com dari Antara.

Dia mengatakan semakin mudah herd immunity dicapai maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.

Baca Juga : Terdeteksi di Negeri Tetangga, Waspadai Corona Varian Baru, Indonesia Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x