Vaksinasi Covid-19 15 Bulan, Data Dijamin Keamanannya, Ini Alur Verifikasi dan Regitrasi Penerima

- 4 Januari 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Shutterstock via Antara/

KABAR BANTEN - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, MEpid, menjelaskan, alur proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19.

Pesan singkat atau SMS dari Kemenkes terkait penerima vaksin Covid-19 yang sudah dikirimkan, kata dia, terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi.

“Program ini merupakan langkah awal dari pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 di indonesia. Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamain pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan sesuai Keputusan Menkominfo Nomor 253 Tahun 2020,” kata Nadia, dalam siaran pers yang diunggah di youtube Sekretariat Presiden, Senin, 4 Desember 2021.

Baca Juga : 11 Warga Binaan Reaktif Covid-19, Lapas Cilegon Butuh Swab Tes Massal

Pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan selain untuk penanganan Covid-19.

“Selanjutnya, kami sampaikan alur singkat dari proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19,” ucapnya.

Berikut alur singkat proses verifikasi dan registrasi penerima vaksin Covid-19:
Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalu SMS Blast dengan ID pengirim peduli Covid-19, dimana penerima vaksin akan melakukan verifikasi.

Baca Juga : Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19, PMI Diminta Sosialisasi Manfaat Terapi Plasma Konvaselen

Penerima vaksin Covid-19 akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi. Untuk daerah dengan kendala jarigan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh satgas Covid-19 di kecamatan.

Registrasi ini sangat penting sebagai upaya verifikasi, dengan menjawab pertanyan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengkonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang, akan dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 di kecamatan.

“Kami akan mengumumkan kemduain untuk alur yang lebih detail. Pada kesempatan kali ini, kami kembali ingin menyampaikan bahwa rencana vaksinasi yang mudah-mudahan dapat kita laksanakan dalam kurun waktu 15 bulan ke depan,” ujarnya.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 Tahap Satu di Banten Dipercepat, Mulai 14 Januari 2021

Dengan sasaran sebanyak 181,5 jiwa, merupakan momentum yang penting, dan pembawa harapan baru dalam perjalanan panjang dalam upaya mengakhiri pandemi Covid-19. Vaksin sangat penting, kata dia, bukan hanya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu.

“Namun juga melindungi kelaurga mereka, kelaurga pasien, serta masyarkat lus. Kami juga tak lelah, mendorong masyarkat agar terus untuk menerpkan 3M dengan displin tinggi, karena perjalanan kita masih sangat panjang,” katanya.

Vaskin bersama penerapan dispilin 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dan penguatan 3T (tracing, testing dan treatment) merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran Covid-19 secara efektif.***

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x