Pemerintah Alokasikan Dana Rp110 Triliun Tahun 2021, Yuk Lihat Lagi Bantuan Apa yang Bisa Kamu Dapat

- 6 Januari 2021, 10:38 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan program Bansos 2021
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan program Bansos 2021 /Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden/

KABAR BANTEN – Pemerintah Republik Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 Provinsi se-Indonesia.

Program bantuan sosial (bansos) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin, 4 Januari 2021 di Istana Negara.

Program bantuan sosial tersebut sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi di seluruh daerah di Indonesia. 

Baca Juga: KKP Buka Layanan Kilat Sejak 2019, Sudah 8.438 Izin Tangkap Diterbitkan, Wow! Angkanya Mencengangkan

Diketahui ada 3 jenis bantuan sosial, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bantuan jenis PKH dialokasikan untuk 10 Juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp28,71 triliun.

Baca Juga: Bantuan Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pastikan Tepat Sasaran, Kemenparekraf Gandeng BPK

Bantuan PKH ini akan disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam empat tahap yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bantuan jenis PKH ini akan disalurkan melalui Bank HIMBARA di antaranya, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: 2021, Kemensos Pastikan Bansos Covid-19 Jalan Terus

Sementara untuk bantuan jenis BPNT atau program sembako, akan dialokasikan untuk 18,8 Juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp45,12 triliun.

Bantuan jenis BPNT ini akan disalurkan pada Januari hingga Desember 2021.

Bantuan jenis BPNT juga akan disalurkan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Baca Juga: Pemprov Banten Alokasikan Bansos Rp56,460 Miliar pada 2021

Adapun untuk bantuan BST, akan dialokasikan untuk 10 Juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp12 triliun.

Bantuan jenis BST ini akan disalurkan selama 4 bulan, terhitung dari Januari hingga April 2021. 

Bantuan jenis BST ini akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.

Baca Juga: Manajemen Aset Pemprov Banten Terbaik Kedua se-Indonesia Hasil Penilaian KPK

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, bank-bank yag ditunjuk pemerintah yang tergabung dalam HIMBARA akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Penghapusan Formasi Guru Jadi CPNS Banjir Kritik, Pemerintah Buka Peluang PPPK Dapat Uang Pensiun

“Selain bank HIMBARA, untuk penyerahan Bantuan Sosial Tunai, PT Pos Indonesia akan langsung mengantarkan bantuan ke tempat tinggal masing-masing,” ujar Mensos.

Untuk Bantuan yang diluncurkan pada Senin, 4 Januari 2021, sebagaimana dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemensos.go.id, Presiden Jokowi menekankan kepada KPM agar bantuan tunai digunakan untuk belanja kebutuhan yang memang mendesak sebagai dampak pandemi.

Baca Juga: Mengenal Sosok Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jago Bidang Reserse dan Hukum

“Kalau yang peruntukannya untuk beli sembako, ya untuk beli sembako. Bukan untuk beli rokok,” ujar Jokowi di Istana Negara.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah