10.221 KK di Banten Terima SK Pengelolaan, 18.102 Hektare Hutan Diserahkan, Presiden Ingatkan Ini

- 8 Januari 2021, 10:44 WIB
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial /Setkab

KABAR BANTEN - Sebanyak 10.221 kepala keluarga (KK) di Banten mendapatkan hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah, seluas 18.102 hektare yang terbagi dalam 28 surat keputusan (SK).

Presiden RI Joko Widodo meminta agar masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif. Ini dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) diserahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (07/01/2021) siang.  

Baca Juga: Masjid Istiqlal, Dibangun Soekarno, Diresmikan Soeharto Direnovasi Presiden Jokowi

“Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan. Sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,” ujar Presiden Jokowi, dikutip Kabar Banten dari setneg.go.id.

Kepala Negara juga meminta pemberian SK tersebut diikuti oleh pendampingan kepada masyarakat.

Selain itu, presiden juga mengingatkan masyarakat agar menanam tanaman yang produktif sesuai dengan karakteristik nilai ekonomi di setiap daerah. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Sebulan Terakhir, Pemkab Pandeglang Perketat Izin Keramaian

“Sekali lagi tidak cukup hanya pemberian ini saja, ndak. Tapi juga saya minta agar dirumuskan aspek usahanya. Jadi setelah Bapak-Ibu semuanya pegang SK ini, agar betul-betul digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif, tetapi juga yang ramah lingkungan,” tegasnya.

Kepala Negara menyarankan kepada masyarakat penerima SK agar mengembangkan berbagai usaha, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastural, bioenergi hingga bisnis hasil hutan bukan kayu.

Baca Juga: Kenali Efek Samping yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Cek di Sini

“Banyak sekarang ini yang menanam entah sengon, albizia, atau akasia, silakan tanam semuanya, tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung, mana yang lebih menguntungkan, silakan kerjakan,” ungkapnya.

Kementerian terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) diminta Presiden untuk membantu masyarakat dalam hal akses permodalan, baik itu dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ataupun memanfaatkan Dana Desa.

Baca Juga: Respon PSBB Jawa Bali, Pemprov Banten Bentuk Perda Khusus, Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

“Plafon anggaran untuk KUR ini sudah kita tingkatkan lagi menjadi Rp190 triliun, bunganya juga sudah diturunkan menjadi 6 persen per tahun. Mestinya ini kalau untuk urusan permodalan ini menurut saya sangat visibel, sangat memungkinkan,” jelasnya.

Presiden juga meminta kepada pemerintah daerah agar bisa memberikan pendampingan kepada kelompok-kelompok usaha yang ada mulai dari masalah manajemen hingga masalah teknologi.

Baca Juga: Ngeri! Jalan Poros Desa di Kabupaten Lebak Terdampak Longsor, Warga Sebut Itu PR Pemerintah

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu titik nanti,” kata Presiden.

Selain meminta jajarannya untuk melakukan pendampingan, ia juga meminta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antarkementerian, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Tujuannya, agar program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, keadilan ekonomi rakyat, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya.

Baca Juga: Warga Kampung Begog Pontang Resah Ada Kebocoran Gas Alam

“Dari hutannya juga bisa dipelihara, tapi keuntungannya bisa didapatkan oleh rakyat,” tandasnya.

Mengakhiri sambutannya, Presiden mengingatkan agar hak pengelolaan tersebut tidak dipindahtangankan.

“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah tangankan ke orang lain, hati-hati, hati-hati, saya ikuti lho, meskipun dari Jakarta saya bisa mengikuti ini,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Tempe Tahu 'Meroket', Disperindag-Polda Banten Sidak Gudang Kedelai CGT, Ini Yang Ditemukan

Pada kesempatan kali ini, diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air dengan luasan 3,442 juta hektare. Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare di 17 provinsi.

Baca Juga: Aktifitas Gempa Bumi di Sumatera Meningkat, Menuju Lahat dan Aceh, Bengkulu Diguncang Magnitudo 5.8

Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Hadir secara virtual Menkop dan UKM Teten Masduki.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x