Baca Juga : Penyaluran BLT Dana Desa: Lakukan Pendampingan, Babinsa Kubangkampil Berperan Aktif
Cara menyampaikan data usulan calon penerima BPUM Rp2,4 Juta dengan melampirkan:
1. Nama Lengkap
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Bidang Usaha
5. No Telp/HP
Adapun untuk lembaga pengusul BPUM Rp2,4 Juta yakni:
1. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
2. Koperasi berbadan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan Berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. Badan Layanan Umum (BLU) pelaksana dana bergulir
Baca Juga : Terdata dalam Dapodik, Guru Honorer di Kota Cilegon Terima BLT Kemendikbud
Untuk diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sebagai kuasa pengguna anggaran hanya sebagai verifikator.
Validasi data dilakukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan (SIKP Kemenkeu), Sisem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan Know Your Customer (KYC) oleh bank sebelum di transfer ke rekening penerima.***