1. Masuk laman dtks.kemensos.go.id,
2. Pada laman awal dtks, pilih id kepesertaan yang diinginkan (NIK KTP atau Id DTKS / BDT, atau nomor PBI JK / KIS).
3. Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.
4. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
6. Saat salah memasukkan 4 huruf kode, klik kotak kode untuk medapatkan kode baru.
Baca Juga: Bantuan Sembako di Jabodetabek Diganti BLT Mulai 2021
Untuk diketahui, hanya masyarakat yang sudah terdaftar DTKS yang bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan, baik itu BST, BPNT, maupun PKH.
Berikut langkah pendaftaran DTKS yang dikutip KabarBanten.com dari laman kemensos.go.id.
1. Masyarakat (fakir miskin) menempatkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).