Cara Cek Dapat BST Rp300.000, Akses di Laman Dtks.kemensos.go.id, Cuma Modal KTP

- 10 Januari 2021, 11:56 WIB
Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp300 Ribu dengan NIK KTP dan Login di dtks.kemensos.go.id 
Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp300 Ribu dengan NIK KTP dan Login di dtks.kemensos.go.id  /dtks.kemensos.go.id

KABAR BANTEN - Pemerintah mengalirkan kembali tiga bantuan tunai di tahun 2021 sebagai upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp300 ribu untuk masyarakat di 34 Provinsi se-Indonesia.

BST Rp300 ribu yang diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Tahun 2021 ini, anggarannya sebesar Rp12 triliun untuk 10 Juta keluarga termasuk wilayah Jabodetabek yang sebelumnya, bantuannya berupa sembako.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, BST Rp300 ribu yang diberikan tahun 2021 ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia yang akan langsung diantarkan ketempat atau rumah masing-masing.

Baca Juga: Cara Cek Informasi BLT UMKM 2021, Tak Perlu Repot ke Bank, Cukup Login eform.bri.co.id

Program jenis BST Rp300 ribu ini, pemerintah memberikanya selama 4 bulan, dalam bulan Januari, Februari, Maret dan April.

Sejak 4 Januari lalu, bantuan sudah diluncurkan Presiden Jokowi langsung di Istana Negara. Maka dengan demikian, bantuan sudah mulai disalurkan di 34 Provinsi se-Indonesia.

Bagi masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sampai saat ini belum menerima manfaat, maka langsung bisa mengeceknya di laman dtks.kemensos.go.id
Dilansir KabarBanten.com dari laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Sebesar Rp2,4 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya, Mudah Kok!

Berikut cara untuk mengecek bansos tunai Rp300.000:

1. Masuk laman dtks.kemensos.go.id,

2. Pada laman awal dtks, pilih id kepesertaan yang diinginkan (NIK KTP atau Id DTKS / BDT, atau nomor PBI JK / KIS).

3. Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

4. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Saat salah memasukkan 4 huruf kode, klik kotak kode untuk medapatkan kode baru.

Baca Juga: Bantuan Sembako di Jabodetabek Diganti BLT Mulai 2021

Untuk diketahui, hanya masyarakat yang sudah terdaftar DTKS yang bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan, baik itu BST, BPNT, maupun PKH.

Berikut langkah pendaftaran DTKS yang dikutip KabarBanten.com dari laman kemensos.go.id.

1. Masyarakat (fakir miskin) menempatkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Setelah masyarakat (fakir miskin) mendaftar diri, pihak Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS berdasarkan prelist awal dan indikasi baru.

Baca Juga: BLT Penyaluran Dana Desa: Lakukan Pendampingan, Babinsa Kubangkampil Berperan Aktif

3. Setelah musyawarah, pihak desa akan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan verivikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Setelah diverivikasi dan divalidasi, data diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) secara ofline oleh operator Desa atau Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput, dieksport berupa ekstensi file SIKS.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo, ‘The Rising Star' Polri, Eks Ajudan Jokowi, Kini Calon Kapolri

7. File kemudian dikirim ke Dinsos untuk diimport ke dalam aplikasi SIKS online.

8. Hasil verivikasi dan validasi laporan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.

9. Setelah disahkan bupati atau walikota, data disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Meskipun sudah terdaftar dalam DTKS, tidak otomatis mendapatkan bantuan sosial.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dasar oleh kuota yang ditentukan. ***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah