Cara Mendaftar BST Rp300 Ribu, Ini Prosedur dan Syarat yang Harus Dilengkapi

- 12 Januari 2021, 07:05 WIB
Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 Ribu untuk Pemilik KIS, Penerima Tinggal Cek dtks.kemensos.go.id.
Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 Ribu untuk Pemilik KIS, Penerima Tinggal Cek dtks.kemensos.go.id. /dtks.kemensos.go.id

KABAR BANTEN – Di tengah situasi pandemi, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali berikan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu kepada masyarakat sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat terdampak Covid-19.

Bantuan yang diluncurkan pemerintah pada Senin, 4 Januari 2021 lalu, termasuk BST Rp300 ribu, mulai  didistribusikan ke-34 Provinsi seluruh Indonesia sebagai upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pemulihan perekonomian disetiap daerah.

BST Rp300 ribu per keluarga yang merupakan salah satu dari 3 bantuan yang disalurkan pemerintah, diberikan untuk 10 Juta KPM setiap bulannya, terhitung mulai Januari hingga April.

BST Rp300 ribu ini, dihitungnya per keluarga bukan per kepala atau per anggota keluarga.

Baca Juga : Bantuan Anak Sekolah Cair Tahun Ini, Ini Besaran Nilai dan Cara Mendapatkannya

Bantuan untuk satu keluarga ini, penerimanya tidak hanya kepala keluarga saja, bisa juga si penerimanya adalah anggota keluarga lainnya (isteri atau anak) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Syarat utama bisa mendapatkan bantuan Rp300 ribu adalah masyarakat (fakir miskin) yang bukan termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako.

Selain itu, agar berkesempatan mendapatkan bantuan Rp300 ribu, masyarakat (fakir miskin), harus terdaftar di desa, dan datanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga : Cara Cek Mendapatkan BLT UMKM 2021, tak Perlu Repot ke Bank, Cukup Login eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x