Cara Mendaftar BST Rp300 Ribu, Ini Prosedur dan Syarat yang Harus Dilengkapi

- 12 Januari 2021, 07:05 WIB
Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 Ribu untuk Pemilik KIS, Penerima Tinggal Cek dtks.kemensos.go.id.
Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 Ribu untuk Pemilik KIS, Penerima Tinggal Cek dtks.kemensos.go.id. /dtks.kemensos.go.id

KABAR BANTEN – Di tengah situasi pandemi, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali berikan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu kepada masyarakat sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat terdampak Covid-19.

Bantuan yang diluncurkan pemerintah pada Senin, 4 Januari 2021 lalu, termasuk BST Rp300 ribu, mulai  didistribusikan ke-34 Provinsi seluruh Indonesia sebagai upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pemulihan perekonomian disetiap daerah.

BST Rp300 ribu per keluarga yang merupakan salah satu dari 3 bantuan yang disalurkan pemerintah, diberikan untuk 10 Juta KPM setiap bulannya, terhitung mulai Januari hingga April.

BST Rp300 ribu ini, dihitungnya per keluarga bukan per kepala atau per anggota keluarga.

Baca Juga : Bantuan Anak Sekolah Cair Tahun Ini, Ini Besaran Nilai dan Cara Mendapatkannya

Bantuan untuk satu keluarga ini, penerimanya tidak hanya kepala keluarga saja, bisa juga si penerimanya adalah anggota keluarga lainnya (isteri atau anak) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Syarat utama bisa mendapatkan bantuan Rp300 ribu adalah masyarakat (fakir miskin) yang bukan termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako.

Selain itu, agar berkesempatan mendapatkan bantuan Rp300 ribu, masyarakat (fakir miskin), harus terdaftar di desa, dan datanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga : Cara Cek Mendapatkan BLT UMKM 2021, tak Perlu Repot ke Bank, Cukup Login eform.bri.co.id

Sebagaimana diberitakan KabarBanten.com sebelumnya, berikut cara mendaftarkan diri pada laman DTKS Kemensos:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Setelah masyarakat (fakir miskin) mndaftarkan diri, pihak desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Setelah musyawarah, pihak desa akan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi prelist akhir.

Baca Juga : Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Sebesar Rp2,4 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya, Mudah Kok!

4. Prelist akhir disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos)untuk dilakukan verivikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Setelah diverivikasi dan divalidasi, data diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) ofline oleh operator Desa atau Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput, dieksport berupa file extention SIKS.

7. File kemudian dikirim kepada Dinsos untuk diimport ke dalam aplikasi SIKS online.

8. Hasil verivikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.

9. Setelah disahkan bupati atau walikota, data disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga : Bantuan Sembako di Jabodetabek Diganti BLT Mulai 2021

Setelah terdaftar dalam DTKS, masyarakat yang sudah mengajukan dapat mengecek bantuan Rp300.000 di laman dtks.kemensos.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pada laman awal dtks, pilih id kepesertaan yang diinginkan (NIK KTP atau Id DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS).

3. Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

4. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

Baca Juga : Terdata dalam Dapodik, Guru Honorer di Kota Cilegon Terima BLT Kemendikbud

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Saat salah memasukkan 4 huruf kode, klik kotak kode untuk medapatkan kode baru.

Meskipun sudah terdaftar dalam DTKS, tidak secara otomatis dapat menerima bantuan Rp300.000 ya, karena setiap program bantuan mempunyai mekanismenya masing-masing dan dengan kuota 10 Juta untuk 34 Provinsi.

Jangan khawatir juga, siap tahu bukan bantuan Rp300.000 melainkan jenis bantuan lainnya yang didapatkan.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah