KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) berupaya membantu anak sekolah dari keluarga miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan.
Selain itu, layanan pendidikan usia sekolah 6-21 tahun juga diupayakan pemerintah untuk keluarga yang rentan miskin dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai anak sekolah tamat pendidikan menengah.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah meluncurkan bantuan Program Keluarga Harapan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp7,17 triliun untuk 34 provinsi se-Indonesia termasuk bantuan untuk anak sekolah.
Baca Juga: Bantuan Anak Sekolah Cair Tahun Ini, Ini Besaran Nilai dan Cara Mendapatkannya
Dalam program PKH, di dalamnya dialokasikan anggaran untuk biaya pendidikan atau bantuan anak sekolah dengan total bantuan sebesar Rp4,4 Juta per tahun untuk 3 jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA atau sederajat.
Keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas yang sudah mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mengajukan bantuan untuk sekolah anak dengan membawa KKS ke lembaga pendidikan terdekat.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Dana Rp110 Triliun Tahun 2021, Yuk Lihat Lagi Bantuan Apa yang Bisa Kamu Dapat
Setelah mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan terdekat, anak akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat mendapatkan bantuan pendidikan.
Selain KIP, untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan, anak sekolah atau peserta didik harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan dan harus terdaftar sebagai peserta pendidikan di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA atau sederajat) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Berantakan, Belajar Online Kelamaan, Ngeri! Kini Anak Jadi Kecanduan ini