Mahfud MD Akhirnya Blak-Blakan, Akui FPI Ajukan Perpanjangan, Tapi Pemerintah Ajukan Syarat Ini

- 12 Januari 2021, 14:07 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /

KABAR BANTEN-Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya blak-blakan soal status Ormas Terlarang yang disematkan kepada Front Pembela Islam (FPI). Ormas yang identik dengan tokoh Rizieq Shihab tersebut, diakui Mahfud telah mengajukan perpanjangan.

Akan tetapi, kata dia, pemerintah mengajukan syarat yang tidak bisa dipenuhi FPI.Oleh karena itu, kata dia, FPI sebenarnya bubar dengan sendirinya dan bukan oleh Pemerintah.

“Ya abetul FPI RIP. Sebenarnya dia RIP sendiri, secara hukum bukan oleh kita,” kata Menkopolhuikam Mahfud MD yang dicecar soal FPI dalam youtube Deddy Corbuzier.

 Baca Juga: Tenaga Pengajar Jadi Korban SJ182, Ini yang Dikatakan Mendikbud Nadiem

Menurut Undang-Undang Ormas, kata dia, setiap ormas yang mau mempunyai surat keterangan (SKT) terdaftar atau berbadan hukum, harus mendaftar ke pemerintah. Setiap pendaftaran, kata dia, diberi waktu selama lima tahun.

 Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

“Daftarnya ke Kemendagri. Dia waktu itu, SKT yang terakhir berakhir tanggal 20 Juni 2019.

Nah itu  habis. Dia mau memperpanjang. Tetapi ada tuntutan, kalau memperpanjang harus menyesuaikan UU baru yakni Perpu Tahun 2017,” katanya.

 Baca Juga: Ramai Calon Kapolri Pilihan Presiden Jokowi, Mahfud MD Sebut Masih Tebak-tebak Buah Nangka

Namun, FPI menolak da tidak mau memperbaharui sesuai undang-undang tersebut. Bahklan, FPI bersikukuh tetap dengan FPI yang lama.

 

“Nah disitu dia gak mau memperbaharui. Pokoknya mau ada FPI lama. Ya kita, nggak kasih. Kalu mau SKT keluar, ya kita berikan.. Dengan syarat ADRT-nya diubah sesuai isi UU,” ujarnya menambahkan.

 Baca Juga: 'Pendekar Banten' Menggeliat, Kapolda Dibackup Gubernur, Abuya Muhtadi Ingatkan Ini

Lebih lanjut, dia mengatakan, para pimpinan FPI itu  datang memabawa surat pernyataan pengurus kepada Menteri Agama. Mereka membuat  surat pernyataan bahwa FPI, ADRT-nya membuat Khilafah Islamiah, Hisbah Jihad dan sebagainya.

 Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 12 Januari 2021

Meski demikian, kan bekerja dalam kerangka Pancasila dan NKRI. Namun, pemerintah tetap menolak karena surat surat pernyataan pengurus tidak sama dengan ADRT.

 Baca Juga: 'Pendekar Banten' Menggeliat, Kapolda Dibackup Gubernur, Abuya Muhtadi Ingatkan Ini

“Ya kami menolak. Surat pernyataan pengurus tidak sama dong dengan ADRT.  Kalau pengurus ganti,tapi klo ADRT kan dasar.

 Baca Juga: Klaster Liburan Diduga Sebabkan Kota Cilegon Kembali Zona Merah Covid-19

Dengan posiis seperti itu, kata Mahfud, mereka merasa tidak perlu SKT karena hanya bersifat administrasi pemerintah untuk mendapat bantuan. Sejak itu, menurut dia, FPI bubar sebagai ormas secara de juro.

 Baca Juga: 72,9 Juta Pekerja Terancam Nganggur, Terdampak Pandemi Covid-19? Menaker Ungkap Penyebab Lainnya

“Kenapa?karena SKT-nya gak ada sebagai ormas. Tapi sebagai perkumpulan biasa, boleh. Kan organisasi bisa itu gak harus pakai izin,” kata Mahfud.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah