BST Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Bisa Dihentikan, Ini Kewajiban KPM agar Tetap Dapat Bantuan

- 15 Januari 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi bantuan sosial
Ilustrasi bantuan sosial /Pexels/

5. Pelakukan pemberikan kapsul vit A 2 kali dalam setahun.

Baca Juga : Pemerintah Alokasikan Dana Rp110 Triliun Tahun 2021, Yuk Lihat Lagi Bantuan Apa yang Bisa Kamu Dapat

Usia 5 sampai kurang dari 6 tahun

1. Melakukan penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun.

2. Melakukan pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam setahun.

3. Melakukan pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Selain itu, bagi KPM PKH ada kewajiban lain yakni menghadiri Pertemuan Kelompok atau Pertemuan Penigkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x