BST Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Bisa Dihentikan, Ini Kewajiban KPM agar Tetap Dapat Bantuan

- 15 Januari 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi bantuan sosial
Ilustrasi bantuan sosial /Pexels/

Kewajiban KPM PKH kategori Ibu Hamil:

1. Melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal sebanyak 4 kali selama kehamilan.

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga : Kabar Gembira Nih Ayah Bunda! Pengguna KKS Bisa Dapat Bantuan Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah

Kewajiban KPM PKH kategori Balita atau Anak Usia Dini (Usia 1 sampai kurang dari 5 tahun):

1. Melakukan imunisasi tambahan.

2. Melakukan penimbangan berat badan setiap bulan.

3. Melakukan pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

4. Melakukan pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x