Kabar Gembira! Bantuan Kesejahteraan Sosial Rp4,8 Juta Cair, Berikut Rincian dan Cara Mendapatkannya

- 18 Januari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI /Kemensos RI/

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Setelah masyarakat (fakir miskin) mndaftarkan diri, pihak Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Bertahun-tahun Hidup Merangkak, Helldy Agustian Beri Bantuan, Kini Novika Gunakan Kursi Roda

3. Setelah musyawarah, pihak desa akan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos)untuk dilakukan verivikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Merasa Tenang Setelah Divaksin, Berharap Kembali Normal, Airin: Semoga Kita Lolos dari Ujian-Nya

5. Setelah diverivikasi dan divalidasi, data diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) ofline oleh operator Desa atau Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput, dieksport berupa file extention SIKS.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Puluhan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tutup, Disnaker Ungkap Penyebabnya

7. File kemudian dikirim kepada Dinsos untuk diimport ke dalam aplikasi SIKS online.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah