Kabar Gembira! Bantuan Kesejahteraan Sosial Rp4,8 Juta Cair, Berikut Rincian dan Cara Mendapatkannya

- 18 Januari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI /Kemensos RI/

8. Hasil verivikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.

9. Setelah disahkan bupati atau walikota, data disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Polda Banten Diminta Lanjutkan Program Listyo, Apa itu?Abuya Muhtadi : Baca Kitab Kuning

Untuk diketahui, DTKS adalah data terpadu yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberadaan Sosial Serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS ini memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah