8. Hasil verivikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.
9. Setelah disahkan bupati atau walikota, data disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Baca Juga: Polda Banten Diminta Lanjutkan Program Listyo, Apa itu?Abuya Muhtadi : Baca Kitab Kuning
Untuk diketahui, DTKS adalah data terpadu yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberadaan Sosial Serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS ini memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.***