Kabar Gembira! Bantuan Kesejahteraan Sosial Rp4,8 Juta Cair, Berikut Rincian dan Cara Mendapatkannya

- 18 Januari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI /Kemensos RI/

KABAR BANTEN - Banyak bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah sebagai upaya penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 pada Tahun 2021.

Anggaran Rp110 Triliun dialokasikan pemerintah untuk 3 jenis bantuan yakni bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dalam bantuan PKH yang digulirkan pemerintah tahun 2021 ini, didalamnya terdapat kategori bantuan kesejahteraan sosial sebesar Rp4,8 Juta untuk penyandang disabilitas berat dan untuk lanjut usia (lansia) 70 tahun keatas.

Baca Juga: BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah Bisa Dihentikan, Ini Kewajiban KPM PKH Agar Tetap Dapat Bantuan

Masing-masing bantuan yang didapatkan oleh penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas nilainya sebesar Rp2,4 Juta rupiah.

Dalam satu tahun disalurkan dalam empat tahap mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai di Kota Tangsel: Penyaluran BST Rp300 Ribu Ditargetkan Hingga Pekan Depan

Syarat lansia dan penyandang disabilitas dapat mengajukan bantuan PKH kesejahateran sosial adalah, Keluarga Penerima Bantuan (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman dtks.kemensos.go.id. berikut cara KPM agar dapat terdata dalam DTKS Kemensos RI:

Baca Juga: Pemprov Banten Alokasikan Bansos Rp56,460 Miliar pada 2021

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Setelah masyarakat (fakir miskin) mndaftarkan diri, pihak Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Bertahun-tahun Hidup Merangkak, Helldy Agustian Beri Bantuan, Kini Novika Gunakan Kursi Roda

3. Setelah musyawarah, pihak desa akan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos)untuk dilakukan verivikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Merasa Tenang Setelah Divaksin, Berharap Kembali Normal, Airin: Semoga Kita Lolos dari Ujian-Nya

5. Setelah diverivikasi dan divalidasi, data diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) ofline oleh operator Desa atau Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput, dieksport berupa file extention SIKS.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Puluhan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tutup, Disnaker Ungkap Penyebabnya

7. File kemudian dikirim kepada Dinsos untuk diimport ke dalam aplikasi SIKS online.

8. Hasil verivikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.

9. Setelah disahkan bupati atau walikota, data disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Polda Banten Diminta Lanjutkan Program Listyo, Apa itu?Abuya Muhtadi : Baca Kitab Kuning

Untuk diketahui, DTKS adalah data terpadu yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberadaan Sosial Serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS ini memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah