Pekerja Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta, Kemnaker Upayakan Penyaluran, Segera Lengkapi Data Berikut

- 19 Januari 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah /Dok. Pikiran Rakyat/

KABAR BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengupayakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp2,4 juta untuk para pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan baik pada termin satu atau pun dua.

BSU Rp2,4 juta yang dianggarkan pemerintah melalui Kemnaker untuk para pekerja atau buruh belum semuanya tersalurkan oleh bank penyalur.

BSU Rp2,4 juta tersebut belum tersalurkan karena beberapa faktor seperti adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Baca Juga : Lowongan Kerja 2021: Pemkot Tangerang Gelar 'Virtual Job Fair', Ada 1.162 Loker, Ini Kualifikasinya

Dilansir KabarBanten.com dari postingan Instagram @kemnaker pada Senin, 18 Januari 2021, pekerja pada termin pertama, yang bantuannya sudah tersalurkan melalui bank Himbara, sebanyak 12.293.134 pekerja, atau setara dengan 99,11 persen.

Sementara pada termin kedua, pekerja yang sudah mendapatkan bantuan yang disalurkan melalui bank Himbara, sebanyak 12.244.169 pekerja atau setara dengan 98,71 persen.

Berdasarkan data tersebut, Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan untuk para pekerja atau buruh terdampak Covid-19 belum mencapai 100 persen.

Baca Juga : Pemprov Banten Siapkan Bantuan Rp161 Miliar untuk Pondok Pesantren

Menjawab hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, penerima Bantuan Subsidi Upah yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran bantuan akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada awal Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan,” kata Ida Fauziyah.

Adapun untuk APBN 2021, kata dia, Kemnaker belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.

"Kami (Kemnaker) sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” ujar Ida Fauziyah.

“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang program BSU ini, kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” lanjutnya.

Baca Juga : Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Untuk diketahui bagi para pekerja atau buruh, sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman bantuan.kemnaker.co.id, berdasaarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang BSU, berikut persyaratan pekerja untuk dapatkan bantuan:

1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 Juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

5. Pekerja memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x