KABAR BANTEN- Setelah Pilkada 2020, kontestasi poltik di daerah tutup sementara hingga dibuka kembali pada 2024. Keputusan tersebut diambil pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemendagri berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Keputusan pemerintah tersebut, mendapat dukungan dari beberapa partai politik (parpol).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie, menyayangkan keputusan pemerintah yang yang sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada sekarang dan tidak berminat untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas dan berintegritas dalam jangka panjang.
Dia juga mengingatkan partai politik jangan mau diborong atau memborong untuk tujuan sempit. Dirinya sudah lama menganjurkan penerapan "omnibus law" sebagai "legislative technique", bukan cuma dipahami untuk investasi bisnis melulu.
Akan tetapi, untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan padu secara menyeluruh. Sistem politik yang terpusat di pemilu dan kepartaian, sudah semestinya juga ditata ulang secara modern dan padu.
“Nampaknya mayoritas parpol & pmerintah cnderung tdk mau revisi UU Pemilu. Ya sdh lah. Yg pnting, Capres 2024 prlu diupayakn jngn 2 tp 3-4, biar ragam aspirasi trsebar utk akhirnya disatukn olh Presiden trpilih,” kataanya dikutip KabarBanten.com dari akun twitter pribadinya @ @JimlyAs.
Baca Juga: Megawati Minta Pemilu Serentak 2024 Dipertimbangkan, Lalu Menangis Teringat Ucapan Bung Karno
“Parpol2 jngn mau diborong/ngeborong utk tujuan sempit. Sngat dsayangkan, Pemerintah akhirnya sdh merasa nyaman dg sistem yg ada skrg, tdk brminat lg utk mprbaiki sistem demokrasi agar lebih brkualitas& brintegritas dlm jngka panjang,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Hanya Untungkan Capres, Keserentakan Pemilu 2024 Disoal, Ini Dampaknya Jika tak Datur Ulang
Dalam cuitan sebelumnya, Jimly juga menyarankan agar ruang di UU Pemilu dibuka agar capres dengan sengaja dibuat lebih dari dua paslon dan sistem 2 ronde.
Baca Juga: Pengembangan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya: Itu Jadi Prioritas Pariwisata
Dengan syarat, sebaran dukungan nasional terpenuhi untuk kepentingan seluruh rakyat secara nasional.“Pres/Wapres, simbol keIndonesiaan yg akn memprsatukn & menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan,” katanya.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Kota Serang Jalan-jalan ke Dieng, Kadinkes: Sudah Izin Ingin Refreshing
Dia mengatakan, masa depan demokrasi Pancasila salah satunya bergantung revisi UU Pemilu. Oleh akrena itu, semua tokoh parpol dimohon berpikir berpikir jauh ke depan. “2024 tdk ada lg petahana capres, tdk prlu gamang utk inovasi & prbaikn. Sisihkn dulu kpntingn jngk dekat, smpit & utk diri sndr/klmpok. Utamakn kpntingn bngs jauh ke dpan,” katanya.***