Rentan Terpapar Covid-19, Ketua Perhompedin Sebut Penyandang Kanker Butuh Vaksinasi, Begini Penjelasannya

- 5 Februari 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Gilang/Kabar Banten

Baca Juga : Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Perbedaan dan Kelebihannya

Djumhana menyampaikan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin dan telah mendapatkan remisi di antaranya, pasien tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit, pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplit, pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal dan pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut Djumhana, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker.

"Kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit atau cancer center," katanya.

Baca Juga : Operasi Yustisi Diperluas ke Perkantoran dan Restoran, Ade Sumardi: Pemkab Lebak Pastikan PPKM Berjalan

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dr. Cut Putri Arianie menuturkan, upaya penanganan kanker di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini atau skrining di FKTP. 

"Serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker," katanya.

Ia menyampaikan, pada saat ini telah ada 47 Rumah Sakit (RS) tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi. 

Sebanyak 23 RS lainnya menyusul sedang dalam proses pengembangan. Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia.

"Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah