Rentan Terpapar Covid-19, Ketua Perhompedin Sebut Penyandang Kanker Butuh Vaksinasi, Begini Penjelasannya

- 5 Februari 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Gilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Di masa pandemi sekarang ini, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi Covid-19. Bahkan dapat menyebabkan kematian.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker. Dan sebanyak 0,5 persen pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma menyebutkan bahwa kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.

"Apabila terkena Covid-19 penderita kanker berisiko tinggi menyebabkan kematian. Oleh karenanya, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh," ujarnya, dikutip KabarBanten.com, dari akun Twitter sehatnegeri.kemenkes.go.id, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga : Insentif Dokter dan Nakes Covid-19 Akan Dipotong, Ini Kata dr. Tirta

Namun, kata Djumhana, pemberian vaksin Covid-19 tidak boleh sembarangan. Harus dalam pengawasan medis.

"Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19. Namun tetap dalam supervisi medis" katanya.

Kendati diperbolehkan, Djumhana mengingatkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya.

"Baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19. Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasien," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x