Sertifikat Tanah Elektronik Diuji Coba di Tiga Daerah, Salah Satunya di Banten

- 12 Februari 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi Sertifikat Elektronik.
Ilustrasi Sertifikat Elektronik. /Instagram.com/kementerian.atrbpn

"Tambahan utama pada sertifikat tanah elektronik adalah informasi tentang restriksi dan tanggung jawab," katanya.

Sedangkan untuk metode pengamanannya, sertifikat tanah elektronik menggunakan Hash Code, QR Code dan TTE. 

Hal tersebut merupakan nilai tambah yang akan memberikan banyak keuntungan bagi pemegang sertifikat tanah elektronik.

"Meminimalisasi pemalsuan atau bahkan transaksi ilegal pertanahan yang biasa dilakukan mafia tanah," katanya.

Baca Juga: Kejari Cilegon Miliki Gedung Baru, Siap Optimalkan Tujuh Program Strategis

Selanjutnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta Jaya mengatakan, terdapat beberapa manfaat dari transformasi sertifikat analog ke sertifikat tanah elektronik.

"Transformasi sertifikat tanah elektronik ini mendukung budaya tanpa kertas di kantor di era digital. Mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja dan menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik," katanya.

Menggunakan sertifikat tanah elektronik ini juga mempermudah pelayanan dan menjamin keamanan. 

"Transformasi ini juga akan mempermudah dan mempercepat proses penanda tanganan dan pelayanan juga karena akan diterapkan tanda tangan digital. Yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah," katanya.

Baca Juga: BI Banten Kembangkan Produk Unggulan Hortikultura di Pandeglang, Apa saja?

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x