Prosedur penyelidikan pun diatur oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN. Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional.
“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya, ”tegas Menag Yaqut.***