Dikutip dari PikiranRakyat.com, isi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 salah satunya mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun hukum pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Perpres Ekstremisme Terbit, MenPAN-RB Diminta Gencar Bersihkan ASN Radikal di PT
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Hal tersebut ditegakkan Pemerintah Pusat dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau Herd Imunity dari Covid-19.
Baca Juga: Vaksin Sinovac untuk Lansia Keluar, Gubernur Banten Masuk Kriteria, Wahidin Halim Siap Divaksin?
Dalam Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14.
Pasal 13A:
- Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
- Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.
- Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
- Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda