Perpres Tentang Vaksinasi Berubah, Maruf Amin: Sifatnya Wajib

- 16 Februari 2021, 17:47 WIB
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin mengeluarkan statemen penegasan saat diruang kerjanya.
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin mengeluarkan statemen penegasan saat diruang kerjanya. /Twitter @Kiyai_MarufAmin
  • Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
  • Baca Juga: Pasien Sembuh Melonjak, 10 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, Disiapkan Untuk Vaksinasi Tahap Kedua

    Pasal 13B:

    Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19. Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.

    Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

    Baca Juga: Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Mulai Berlaku, Anggota Dewan ‘Tarik Rem’ Kunker Luar Daerah

    Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

    Halaman:

    Editor: Yandri Adiyanda

    Sumber: Twitter


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah