Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Mulai Berlaku, Anggota Dewan ‘Tarik Rem’ Kunker Luar Daerah

- 18 Januari 2021, 15:29 WIB
FOTO ilustrasi perjalanan dinas.*/ANTARA
FOTO ilustrasi perjalanan dinas.*/ANTARA /

KABAR BANTEN – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satndar Harga Satuan Regional mulai diberlakukan Januari 2021 ini. Perpres Nomor 33 Tahun 2020, membuat anggota DPRD Kabupaten Serang menarik rem kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Rudi Afandi mengatakan untuk tahun 2021 anggaran kunker menurun sejakdiberlakukannya Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

"Anggaran kunker lebih kecil karena diatur agar lebih efisien. Dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut berlaku harga satuan regional. Wilayah provinsi ukurannya. Banten, DKI, Jabar sekian. Kalau dulu jarak hitungannya," ujarnya.

Ia mengatakan anggaran kunker biasanya terbagi di masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan  juga komisi. 

"Anggarannya masing-masing tergantung kunker AKD dan komisi apa. Kalau yang saya lihat kunker komisi paling setahun 7 sampai 8 kali. Enggak banyak, cuma kan keluar itu ada untuk kegiatan apa biasanya terbagi di AKD," ujarnya akhir pekan kemarin.

Namun untuk tahun 2021 anggaran kunker menurun. Sejak diberlakukannya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 anggaran kunker lebih kecil karena diatur agar lebih efisien. Dalam Perpres tersebut berlaku harga satuan regional. "Wilayah provinsi ukurannya. Banten, DKI, Jabar sekian. Kalau dulu jarak hitungannya," ujarnya.

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Belum Seluruhnya Terdistribusi di Kota Serang

Namun demikian menurut dia tidak ada yang mengeluh dengan adanya pemberlakuan Perpres tersebut.

"Enggak ada yang ngeluh namanya tugas menjalankan aturan masa ngeluh. Turun anggarannya mau tidak mau karena sudah diatur Perpres, turun jauh sekitar 70 persen. Semisal untuk Banten per anggota dewan termasuk ASN juga sana besarnya Rp370 ribu. Kalau dulu ukurannya daerah boleh buat harga perkiraan sendiri, kalau sekarang diatur pusat seragam, sekian berlaku di seluruh Indonesia. Bukan dewan saja," ucapnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah