Kabar Baik Buat Lulusan SMA atau SMK!, Dibuka Program Kuliah Gratis, Buruan Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id,

- 16 Februari 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi Beasiswa.*
Ilustrasi Beasiswa.* /Twitter @kemkominfo

 

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah dinyatakan lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Penerima KIP Kuliah adalah siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
  3. Penerima KIP Kuliah adalah siswa yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

 Baca Juga: Perpres Tentang Vaksinasi Berubah, Maruf Amin: Sifatnya Wajib

Adapun bukti keterbatasan ekonomi sebagai pemenuhan persyaratan dalam menerima KIP Kuliah yakni:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP.
  2. Siswa penerima KIP berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Siswa berasal dari panti sosial/panti asuhan.
  5. Siswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 Baca Juga: Besok Maman Maulidin Gantikan Sang Kakak, jadi Plh Wali Kota Cilegon Kedua Setelah Setia Hidayat

Bagi siswa yang tidak memenuhi persyaratan salah satu dari 5 kriteria di atas, jangan khawatir, karena masih bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan asalkan memenuhi syarat keterbatasan ekonomi atau tidak mampu yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali.

 Baca Juga: Drama Korea Oh My Ghost dan Come Back Mister Tayang di NET TV

Besaran pendapatakn kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak sebesar Rp.4.000.000 per bulan atau dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000.

 Baca Juga: 12 Kapolres Diganjar Karir Cemerlang, Diapresiasi Kapolri Layani Masyarakat, Adakah dari Banten Salah Satunya?

Untuk diketahui, jadwal pendaftaran bantuan KIP Kuliah secara umum dibuka sejak 8 Februari 2021 dan ditutup pada 31 Oktober 2021.

 Baca Juga: Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Angkat Bicara Soal Tingginya Angka Perceraian di Kalangan Guru

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah