Heboh! Sepeda Masuk Daftar Harta Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Begini Reaksi Netizen

- 22 Februari 2021, 05:30 WIB
Sepeda untuk olah raga maupun hobi wajib masuk SPT Tahunan
Sepeda untuk olah raga maupun hobi wajib masuk SPT Tahunan /Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Coba Pakaian Dinas Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian: Terasa Sakral, Celananya Gombrang

Di antarannya adalah sepeda, dengan kode 041. Hal itu disampaikan Ditjen Pajak RI, yang dikutip KabarBanten.com dari akun Twitternya.

"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Hati-hati! Genangan Air Kembali Muncul, Sejumlah Pintu Tol Ditutup Sementara, Lalin dari Jakarta Dialihkan

Postingan Ditjen Pajak RI pada Minggu 21 Februari 2019 itu, bikin kaget dan ramai sindiran dari netizen.

"Yah saya udh ngelapor SPT tahunan, dan ga tau kalo sepeda juga dimasukin dalam daftar harta," tulis akun @mrzdntap.

Begitu juga dengan netizen lainnya yang menanyakan asal muasal hingga batasan harga sepeda yang harus dilaporkan.

"Apakah sepeda harga 2.7 jt dimasukin juga itu dapat door price kantor tahun 2014," tulis akun @ Zulheri66131972.

“Selamat bersepeda di akhir pekan” .Ini mau sepeda an jd ga fokus mikirin Lapor SPT, alhasil oleng nabrak, ”tulis akun @nanta_dharma. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Twitter @DitjenPajakRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x