Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 1 Maret 2021, Taurus, Pisces, Gemini, Awal Bulan dengan Penuh Senyum
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengamanatkan pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Baca Juga: Tanah Merah Berceceran di Jalur Protokol Kota Cilegon, Proyek Rumah Sakit Dikeluhkan Warga
“Semangatnya adalah keserentakan. Namun demikian, karena rentang waktu masa akhir jabatan kepala daerah ini tidak sama semua, maka akhirnya serentak itu kita lakukan bertahap,” katanya.
Baca Juga: SK Pengangkatan Tatu-Panji dan Helldy-Sanuji tak Sebut Periode, Ini Penjelasan Pemprov Banten
Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
“Sejak awal, Kementerian Dalam Negeri mengarahkan dan mendorong agar acara pelantikan dilakukan secara virtual, dan itupun dilakukan dengan protokol kesehatan," ucapnya.***